Rabu, 06 Januari 2010

Human right

HAM: HAK DASAR YG MELEKAT & DIMILIKI SETIAP MANUSIA SBG ANUGERAH TUHAN YME

HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK LAHIR YG MELEKAT PD ESENSINYA SBG ANUGERAH ALLAH SWT (MUSTHAFA KEMAL PASHA)

HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK LAHIR & MELEKAT DNG POTENSINYA SBG MAKHLUK & WAKIL TUHAN (GAZALLI)

HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK IA HIDUP YG MELEKAT PD ESENSINYA SBG ANUGERAH ALLAH SWT
2 LANDASAN PENGAKUAN THD HAM:
a. LANDASAN PERTAMA & LANGSUNG : KODRAT MANUSIA
b. LANDASAN KEDUA & LBH DALAM : TUHAN MENCIPTAKAN MANUSIA à SAMA, KECUALI AMALNYA.
HAM:
- Natural right (John Locke, 1632-1704) à Hak-hak alamiah manusia
(hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak milik)
- Right of man
- Human right (Eleanor Roosevelt)
Piagam PBB ttg Deklarasi Universal of Human Rights 1948
a. Hak berpikir & mengeluarkan
pendapat
b. Hak memiliki sesuatu
c. Hak mendapatkan pendidikan
& pengajaran
d. Hak menganut aliran kepercayaan
atau agama
e. Hak utk hidup
UU 39/1999 ttg HAM
a. Hak utk hidup
b. Hak berkeluarga
c. Hak mengembangkan diri
d. Hak keadilan
e. Hak kemerdekaan
HAM meliputi bidang:

a. Hak asasi pribadi (personal rights)
à Hak kemerdekaan, Hak menyatakan pendapat, Hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (political rights)
à Hak utk diakui sbg warga negara à Hak memilih & dipilih, Hak
berserikat, Hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (property rights)
à Hak memiliki sesuatu, Hak mengadakan perjanjian, hak bekerja,
hak mendapat hidup layak.
d. Hak asasi sosial & kebudayaan (Social & cultural rights)
à Hak mendapatkan pendidikan, Hak mendapat santunan, Hak pensiun,
Hak mengembangkan kebudayaan, Hak berekspresi.
e. Hak utk mendapat perlakuan yg sama dlm hukum & pemerintahan
(Rights of Legal Equality)
f. Hak utk mendapat perlakuan yg sama dlm tata cara peradilan &
perlindungan (Procedural rights)
a. Perkembangan HAM masa sejarah
- Nabi Musa (6000 SM) à bebaskan umat yahudi dr perbudakan
- Hukum Hammurabi di Babylonia (2000 SM) à jaminan keadilan bg WN
- Socrates (469-399 SM), Plato (429-347 SM), Aristoteles (384-322 SM) à Ajaran utk mengkritik pemerintah yg tdk berdasarkan keadilan, cita-cita, kebijaksanaan.
- Nabi Muhammad SAW (600 M) à Membebaskan bayi wanita & wanita dr penindasan bangsa Quraisy.
b. Perkembangan HAM di Inggris
- Magna Charta – Piagam Agung (1215) à batasi kekuasaan Raja John: bertindak sewenang2 thdp rakyat & pok bangsawan
- Petition of Rights (1628) à pertanyaan ttg hak2 rakyat & jaminannya: pajak & pungutan hrs dng persetujuan, WN tdk boleh dipaksa terima tentara di rumah, tentara tdk boleh gunakan hkm perang pd masa damai.
- Habeas Corpus Act (1679) à UU mengatur ttg penahanan seseorang: tahanan sgr diperiksa dlm waktu 2 hari stlh ditahan, alasan penahanan hrs disertai bukti sah mnrt hukum
- Bill of Right (1689) à UU yg diterima parlemen Inggris utk perlawanan thd Raja James II: kebebasan dlm pemilihan anggt parlemen, kebebasan dlm berbicara & mengeluarkan pendapat, pajak-uu- pembentukan tentara seijin parlemen, hak WN memeluk agama & kepercayaan masing2, parlemen berhak mengubah keputusan raja.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
Covenants on Human rights :
a. The International on Civil & Political Rights (1966)
b. The International Covenant on Economic, Social & Cultural Rights (1966)
c. Optional Protocol
d. Declaration on the Rights of Peoples to Peace (1984)
e. Declaration on the Rights to Development (1986)
f. African Charter on Human & Peoples’ Rights (1981)
g. Cairo Declaration on Human Rights in Islam (1990)
h. Bangkok Declaration (1993)
i. Deklarasi Wina (1993)

Empat Generasi HAM:
1. Gen Pertama (Eropa Barat) : Hak sipil & politik
2. Gen Kedua (Eropa Timur) : Hak Ek Sos Bud
3. Gen Ketiga (Asia-Afrika) : Hak Perdamaian & Pembangunan
4. Gen Keempat (Asia) : Hak mengkritik peranan negara
dominan dlm pembangunan
HAM DI INDONESIA
Pengakuan Bangsa Indonesia à HAM
a. Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama
“…Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa…”
b. Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat
“Kemudian daripada itu, …, Kemanusiaan yang adil dan beradab, …” à landasan idiil pengakuan & jaminan HAM di Indonesia.
c. Batang Tubuh UUD 1945
- Pasal 28 A à Hak hidup, hak mempertahankan hidup & kehidupan
- Pasal 28 B à Hak membentuk keluarga & melanjutkan keturunan, Hak kelangsungan hidup-tumbuh-berkembang utk anak, Hak perlindungan dr kekerasan & diskriminasi
- Pasal 28 C à Hak mengembangkan diri, Hak mendapatkan pendidikan & memperoleh manfaat iptek & seni budaya, Hak memajukan diri dlm perjuangkan hak scr kolektif
- Pasal 28 D à Hak pengakuan-jaminan-perlindungan-kepastian hukum, Hak perlakuan sama di hadapan hukum, Hak bekerja, Hak WN memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan, Hak status WN
- Pasal 28 E à Hak beragama & beribadah, Hak memilih dikjar-pekerjaan-WN-tempat tinggal, Hak kebebasan meyakini kepercayaan, Hak kebebasan berserikat-berkumpul-mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28 F à Hak berkomunikasi & memperoleh informasi, Hak mencari-memperoleh-memiliki-menyimpan-mengolah-menyampaikan informasi
Pengakuan Bangsa Indonesia à HAM
- Pasal 28 G à Hak perlindungan, Hak rasa aman & perlindungan dr ancmn ketakutan, Hak bebas dr penyiksaan/perlakuan merendahkan derajat martabat manusia, Hak memperoleh suaka politik
- Pasal 28 H à Hak hidup sejahtera, Hak mendapat kemudahan & perlakuan khusus utk peroleh kesempatan & manfaat sama capai persamaan & keadilan, Hak jaminan sosial, Hak milik pribadi
- Pasal 28 I à Hak utk hidup, Hak tdk disiksa, Hak kemerdekaan pikiran-hati nurani, Hak tdk dituntut atas dsr hukum yg berlaku surut, Hak bebas dr perlakuan diskriminatif, Hak masyarakat tradisional dihormati
d. Ketetapan MPR
- Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 ttg HAM à Tlh dicabut dng Tap Nomor Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Macam-macam HAM dlm Tap Nomor XVII/MPR/1998: Hak utk hidup, Hak berkeluarga & melanjutkan keturunan, Hak keadilan, Hak kemerdekaan, Hak atas kebebasan informasi, Hak keamanan, Hak kesejahteraan, Kewajiban, perlindungan & pemajuan.
e. UU 39/1999 ttg HAM + UU 26/2000 ttg Pengadilan HAM
- Ps 4 à Hak utk hidup, Ps 10 à Hak utk berkeluarga, Ps 11 s.d. 16 à Hak utk mengembangkan diri, Ps 17 s.d. 19 à Hak utk memperoleh keadilan, Ps 20 s.d. 27 à Hak atas kebebasan pribadi, Ps 28 s.d. 35 à Hak atas rasa aman, Ps 36 s.d. 42 à Hak atas kesejahteraan, Ps 43-44 à Hak turut serta dlm pemerintahan, Ps 45 s.d. 51 à Hak wanita, Ps 52 s.d. 66 à Hak anak
Bangsa Indonesia à Penegakan HAM

a. Pembentukan Lembaga
1. Komisi Nasional HAM [Dasar: Keppres No 5/93 tgl 7 Juni 1993 à UU No 39/1999 ttg HAM]
¨ Lembaga mandiri, kedudukan setingkat lembaga negara yg lain.
¨ Fungsi: pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi HAM.
¨ Tujuan: Mengembangkan kond yg kondusif plaks HAM suai PS,
UUD 45, Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM. Meningkatkan
perlindungan & penegakan HAM guna perkemb pribadi manusia Indonesia
seutuhnya & kemampuannya berpartisipasi dlm brbagai bid kehdupan.
2. Pengadilan HAM [Dasar: UU No 26/2000 ttg Pengadilan HAM]
¨ Pengadilan khusus di lingk pengadilan umum, berkedudukan di kab/kota.
¨ Khususàbertugas & berwenangàmemeriksa & memutusà pelanggaran HAM berat (termasuk di luar batas teritorial wil RI oleh WNI).
3. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul DPR, dengan Keppres.
Peristiwa à Pelanggaran HAM berat sebelum terbit UU No. 26/2006
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dibentuk berdasarkan undang-undang à Alternatif penyelesaian di luar Pengadilan HAM.
5. Contoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM):
– KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
– YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia)
– ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
– HRW (Human Right Watch)
b. Konvensi Internasional tentang HAM à wujud nyata keperdulian
masy internasional:
– The International on Civil & Political Rights (1966)
– The International Covenant on Economic, Social & Cultural Rights (1966)
– Optional Protocol
– Declaration on the Rights of Peoples to Peace (1984)
– Declaration on the Rights to Development (1986)
– African Charter on Human & Peoples’ Rights (1981)
– Cairo Declaration on Human Rights in Islam (1990)
– Bangkok Declaration (1993)
– Deklarasi Wina (1993)
c. Keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
– Ratifikasi perjanjian: pengikatan diri suatu negara utk melaksanakan ketentuan2 dlm perjanjian, & ketentuan2 itu mnjdi hukum nasionalnya.
– Konvensi internasional ttg HAM yg diratifikasi oleh Indonesia:
a. Konvensi Jenewa 12 Agust 1949 (UU No.59 th 1958)
b. Convention on the Political Rights of Woman (UU No.68 th 1958)
c. Convention of the Elimination of Discrimination Against Women (UU No.7 th 1984)
d. Convention of the Rights of the Child (Keppres No.36 th 1990)
e. Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weapons and on their Destruction (Keppres No.58 th 1991)
f. International Convention Against Apartheid in Sports (UU No.48 th 1993)
g. Torture Convention (UU No.5 th 1998)
h. ILO Convention No.87 Concerning Freedom of Association and Protection on the Rights to Organise (UU No.83 th 1998)
i. Convention on the Elimination of Racial Discrimination (UU No.29 th 1999)
 HAK ASASI MANUSIA dan DEMOKRASI
 Demokrasi: sistem politik yang dapat memberi penghargaan, menjamin perlindungan dan penegakan atas hak-hak dasar manusia
 Unsur utama demokrasi:
o Kontrol rakyat atas proses pembuatan keputusan politis
o Kesamaan hak/kesetaraan politis dalam menjalankan kendali
 Konsep pokok demokrasi:
o Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
o Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty)
 Unsur pokok pemerintahan demokrasi:
o Pengakuan atas HAM
o Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
Sehingga:
1. Keinginan negara àdemokrasi àratifikasi aturan HAM
2. HAM – demokrasi à persyaratan à hubungan internasional
3. Pelanggaran demokrasi – HAM à bukan urusan internal negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar